Malukuone.com - Wasekjen Eksternal Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia PB SEMMI Ali Alkatiri Menyampaikan Ke Media Kami Maluku butuh Keadilan anggaran, Keadilan Pendidikan, Keadilan Kesehatan, Keadilan Hak atas sumber daya alam (Sumber daya Laut) dan Keadilan atas Regulasi kami punya ikan yang bisa menghidupkan kami di Maluku.
Menurut Alkatiri' Kami sangat Membutuhkan Keadilan anggaran, dan kami anak Maluku merasa Negara Sangat Tidak adil karena memberikan anggaran ke provinsi Maluku sangat kecil sedangkan negara memberikan anggaran kepada kabupaten-kabupaten di pulau Jawa Sengat lebih besar dari pada Anggaran Provinsi Maluku, kita melihat anggaran provinsi Maluku dari Tahun Anggaran (TA) 2025 adalah sebesar Rp 20,68 Triliun.
Anggaran ini dialokasikan untuk Transfer ke Daerah (11 Kabupaten/Kota) sebesar Rp 12,54 Triliun dan DIPA K/L di Provinsi Maluku sebesar Rp 8,14 triliun. Dengan anggaran yang sekecil ini apa provinsi Maluku bisa maju sejajar dengan provinsi di tanah Jawa.
Kami anak Maluku meminta Keadilan Pendidikan kepada negara, bukakan Indonesia telah merdeka selama 80 tahun tapi pendidikan di Maluku belum sejajar dengan pendidikan di tanah Jawa, apakah Indonesia hanya milik tanah Jawa, kami di Maluku masi kurang infrastruktur, Masi kurang perlengkapan teknologi informasi dan Fasilitas pendidikan yang seperti di rasakan oleh siswa dan mahasiswa di tanah Jawa.
Alkatiri 'Kami Anak maluku meminta Keadilan Kesehatan kepada negara, kesehatan kami yang di ujung timur Maluku seperti di kilmury kabupaten Seran Bagian Timur, kabupaten Kepulauan Tanimbar yang main memilih untuk pengobatan di negara lain seperti Negara timur Lesti dari pada datang ke kota provinsi Maluku ini yang di maksud adil yang disebut dalam Pancasila.
Menurut Alkatiri' Kami anak Maluku meminta Keadilan Hak atas sumber daya alam (Sumber daya Laut) dan kami mendesak Cabut Peraturan mengenai 12 mil laut dalam konteks hukum laut mengacu pada batas laut teritorial yang bisa diklaim oleh suatu negara. Negara pantai dapat mengklaim laut teritorial yang membentang hingga sejauh 12 mil laut (nm) dari garis pangkalnya. Negara tersebut menjalankan kedaulatan atas laut teritorial, ruang udara di atasnya, dan dasar laut serta tanah di bawahnya.
Dan kami meminta negara memberikan hak atas Izin untuk kapal perikanan berukuran 30-100 GT diatur oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Tetapi melainkan perizinan bisa di keluarkan oleh Daerah Provinsi, Kapal dengan ukuran ini biasanya memerlukan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan/atau Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Perizinan ini berlaku untuk kapal yang beroperasi di atas 12 mil laut. Dan Negara memberikan hak Pemrosesan perizinan kapal perikanan (SIPI dan SIKPI) dengan ukuran di atas 30 GT biasanya dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta. Sementara itu, kapal dengan ukuran 5-30 GT biasanya mengurus perizinan SIPI di tingkat provinsi.
Dan Kami anak Maluku meminta Keadilan Regulasi dalam hal ini Otonomi Khusus Daerah Kepulauan, Kami meminta Negara harus membuat undangan-Undangan yang keperpihakan ke provinsi Kepulauan seperti maluku.
Dan Regulasi otonomi Daerah Kepulauan di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 25A UUD 1945. Undang-undang ini mengatur hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Tetapi hak 12 mil laut sangat merugikan provinsi Maluku dan kami anak muda Maluku butuh keadilan atas hak kami, Tutup Alkatiri.
0Komentar