Malukuone.com - Diduga Sekda Menghabiskan Anggaran dana hibah ratusan juta untuk kegiatan seremonial ( KONSPERAM DAN IKB SBT) "Ketua bidang hukum dan HAM Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia PW SEMMI Mujahidin Buano Ambil bicara Ke Media Online Ambon, 27/05/2025.
Menurut Buano' Gubernur Maluku Bapak Hendrik Lewerissa sudah seharusnya Tegas mengambil keputusan mengevaluasi Sekda Maluku (SL). Karena menurut kami Maluku ada provinsi yang memiliki tatanan adat istiadat yang kuat, mengingat bahwa Maluku memiliki semboyan "Ale Rasa Beta Rasa" hal ini yang tidak dimiliki oleh seorang SL.
Maluku ini terdiri dari 11 kabupaten kota, meliputi dari Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, Kota Ambon dan Kota Tual. Semua punya hak yang sama.
Dan Menurut Buano' Uang Okp (Uang Organisasi Kemasyarakatan) dan pengelolaan keuangan Ormas di Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) diatur oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. UU ini mengatur tentang pendirian, pendaftaran, kegiatan, dan pengawasan Ormas, termasuk pengelolaan keuangan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas juga mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan.
Maluku sudah harus memiliki sekda yang punya karakter dan menjiwai semboyan "Ale Rasa Beta Rasa" maka sekda tidak lagi cuma melihat seram tapi melihat Maluku secara keseluruhan dari ujung Tanimbar sampai Utara Pulau seram, tutup Buano.
0Komentar